Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (5/5/2025). Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, SE.
Dalam forum tersebut, pimpinan rapat menyampaikan bahwa sidang telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 36 anggota DPRD Demak, sehingga dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tiga Raperda yang disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak meliputi Raperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 terkait pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyebut pembahasan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama Raperda. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan implementatif.
“Kami mengapresiasi keterlibatan DPRD Demak dalam memberikan masukan dan saran sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyempurnaan regulasi daerah,” ujarnya.
